Visi Puskeswan Terwujudnya Puskeswan Girimulyo sebagai penyedia pelayanan Kesehatan Hewan terbaik untuk meningkatkan derajat kesehatan hewan. Misi Puskeswan 1. Menyelenggarakan upaya kesehatan hewan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara berkesinambungan. 2. Menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan hewan secara profesional dan bertanggung jawab sesuai standar mutu. 3. Mengembangkan upaya kesehatan hewan yang inovatif sesuai dengan sumber daya yg dimiliki dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. 4. Optimalisasi sumber daya Puskeswan.
Pusat Kesehatan Hewan (puskeswan) Girimulyo terletak di Desa Giripurwo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo. Puskeswan Girimulyo yang beralamat di Karanganyar, Desa Giripurwo, Kec. Girimulyo, Kulon Progo dibangun diatas tanah Kas Desa Giripurwo seluas 200 m2 dengan luas bangunan 96 m2.
Puskeswan Girimulyo merupakan salah satu Puskeswan dari 12 puskeswan yang ada di Kulon Progo, mempunyai wilayah kerja di Kecamatan Girmulyo dan Poskeswan Pembantu Di Tegalsari, Purwosari, Girimulyo yang di jaga setiap hari Rabu dan Sabtu oleh salah satu paramedis di Puskeswan Girimulyo.
B. Struktur organisasi
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisai dan Tata Kerja Unit Pelaksana teknis Dinas, Pasal 79 ayat (1) UPTD Puskeswan merupakan sebuah UPT pada Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan di bidang pelayanan kesehatan hewan, yang terdiri dari : a. Puskeswan Wilayah Utara; b. Puskeswan Wilayah Tengah; dan c. Puskeswan Wilayah Selatan.
UPTD Puskeswan Wilayah Utara mewilayahi 4 Kecamatan di Wilayah Utara Kab. Kulon Progo yaitu Girimulyo, Nanggulan, Samigaluh dan Kalibawang. Puskeswan Girimulyo mempunyai 2 kecamatan sebagai wilayah kerja yaitu kecamatan Girimulyo dan Nanggulan. Mulai Januari 2010 di rintis puskeswan baru yaitu puskeswan Nanggulan dengan medik veteriner drh. Anis Pramundari.
|
C. Susunan Personil
Susunan personil Puskeswan Girimulyo mulai tahun 2011 ada 1 (satu) orang Medik Veteriner , satu Paramedis THL,dua Staf UPTD dan dua inseminator.
D. Tugas dan Fungsi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesui dengan surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri nomor 690/KPTS/ TN.510/ 0/93. Puskeswan Girimulyo menpunyai tugas yaitu :
- Melakukan Pelayanan Kesehatan Hewan Pemeriksaan dan Penyembuhan atau pengobatan hewan serta peningkatan reproduksi dan peningkatan IB.
- Pengamatan, Pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular serta pemantauan kejadian penyakit hewan termasuk pengamanan produk hasil ternak dan peredaran obat diwilayah kerja.
- Pembinaan, penyuluhan masalah kesehatan hewan dan peternakan .
- Membantu tugas Dinas baik tehnis dan administrasi khususnya yang berhubungan dengan masalah kesehatan hewan dan peternakan di wilayah kerja.
Untuk mencapai hasil optimal dalam peningkatan produktivitas ternak secara rutin dilaksanakan dengan kegiatan dinas dan mengkondisikan adanya budidaya ternak yang sehat dalam kondisi ideal pakan, lingkungan dan manajemennya sehingga keamanan bagi konsumsi manusia dapat terwujud.
Pembangunan Peternakan khususnya dibidang Kesehatan hewan di Propinsi DIY dilakukan dengan berbagai upaya dan motivasi serta kebijakan –kebijakan meliputi :
- Pelayanan Kesehatan hewan terpadu. Meningkatkan mutu pelayanan kepada petani ternak yakni: pelayanan diagnosa penyakit, pengobatan, penanganan masalah reproduksi, penyuluhan dan pemantauan penyakit secara aktif, semi aktif dan pasif.
- Pengamanan lingkungan budi daya ternak. Pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular melalui vaksinasi.
- Pengamanan Produksi hasil Peternakan
Pengawasan mutu dan uji kwalitas susu dan daging.
- Pengawasan obat hewan dan sarana kesehatan hewan.
- Perlindungan sumber daya alam meliputi persiapan menghadapi ketentuan – ketentuan yang akan diberlakukan di era perdagangan bebas.
Secara umum pengamanan ternak dimaksudkan guna melindungi ternak dan hasil ternak yang dapat dikonsumsi / digunakan dengan jaminan mutu .
Untuk dapat mencapai sasaran :
- Pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan individual
- Pencegahaan dan pemberantaan penyakit hewan zoonosis.
- Penunjang Program peningkatan populasi dan reproduksi ternak.
- Pengamanan hasil peternakan dan hasil ternak.
- Pembinaan masyarakat veteriner.
Sedangkan out put yang diharapkan dari kegiatan pengamanan ternak adalah :
- Penekanan kasus penyakit dan kasus kematian sekecil mungkin.
- Penekanan beaya produksi serendah mungkin.
- Pengurangan resiko usaha dan mendorong invetasi.
Puskeswan Girimulyo adalah pelaksana tehnis di UPTD Puskeswan Wilayah Utara. Untuk kelancaran dan tertibnya dalam melaksanakan tugas dibuat rencana kerja dan dikonsultasikan untuk mendapat bimbingan dan diketahui oleh Kepala UPTD. Hasil kegiatan dibuat laporan rutin bulanan, triwulan dan tahunan disampaikan kepada UPTD Puskeswan Wilayah Utara untuk selanjutnya diteruskan ke Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan, Kabupaten Kulon Progo dan Dinas Pertanian Propinsi DIY.
Materi yang dilaporkan meliputi:
1. Pelayanan pemeriksaan, pengobatan, penanganan kesehatan hewan dan vaksinasi.
- Pemeriksaan kebuntingan dan penanganan sterilisitas kontrol.
- Penggunaan obat – obatan.
- Penyuluhan/ pembinaan kelompok ternak /masyarakat dan kegiatan lain yang menunjang tugas.
- Presensi petugas.
Sebagai personil kelompok Jabatan Fungsional, pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas rutin pelaksana teknis Puskeswan dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD. Hasil kegiatan dibuat laporan dalam bentuk usulan angka kredit dilampiri bukti - bukti fisik setiap satu semester. Setelah diketahui atasan langsung ( Kepala UPTD) diusulkan kepada tim Penilai Angka Kredit Jabatan fungsional. Laporan kegiatan dirinci dalam unsur dan sub unsur meliputi :
- Pendidikan.
- Pengendalian Hama dan Penyakit Hewan dan Pengamanan Produk (HPH).
- Pengembangan metode
- Pengembangan profesi
- Penunjang kegiatan Medik Veteriner.
Koordinasi yang telah dilaksanakan oleh Puskeswan Girimulyo guna mendapat
dan memberikan informasi masalah tugas serta perkembangan situasi penyakit diwilayah kerja adalah :
- Rakor bulanan di Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo.
- Rakor bulanan di UPTD Puskeswan Wilayah Utara.
- Rakor bulanan setiap tanggal 17 di Kecamatan Girimulyo.
- Pertemuan dengan petugas lain diluar Puskeswan seperti PPL,kader kesehatan hewan dan Puskesmas.
- Secara periodik di TPKH atau kelompok binaan .
Bila ada hal yang penting atau urgen setiap saat bisa dilakukan koordinasi di kantor UPTD Puskeswan Wilayah Utara.
Dana operasional kegiatan Puskeswan Girimulyo didukung adanya beberapa sumber yaitu: APBN, APBD, proyek –proyek bantuan Pemerintah dan swadaya Puskeswan dari pendapatan rutin yang diperoleh dari masyarakat pengguna jasa Puskeswan. Besar kecil jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan, namun tetap berpegang ketentuan adanya tiga komponen yaitu obat, jasa pelayanan dan transportasi.
Hasil pendapatan rutin Puskeswan digunakan untuk:
1. Biaya Operasional Puskeswan
2. Pemasukan Pendapatan Asli Daerah ( P A D ).
3. Masyarakat (kas kelompok) saat dilakukan pelayanan aktif di TPKH.